Rabu, 05 Mei 2010

seleksi kip jabar

IM SELEKSI

CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT

Jalan Tamansari No. 55 Telepon (022) 2502898 Fax. (022) 2511505

e-mail : kipjabar@jabarprov.go.id , seleksikipjabar@yahoo.com

Bandung – 40132


PENGUMUMAN PENDAFTARAN

BAKAL CALON ANGGOTA KOMISI INFORMASI PROVINSI JAWA BARAT

NOMOR: 01/Timselkipjabar/IV/2010

1. Dalam rangka melaksanakan Pasal 30 ayat (2): “Rekrutmen calon anggota Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah secara terbuka, jujur dan obyektif; Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat membuka pendaftaran Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.

2. Persyaratan menjadi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai pasal 30 ayat 1 UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

3. Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Jalan Tamansari 55 Bandung, Telepon (022) 2502898 Fax. (022) 2511505 atau dapat didownload di : www.jabarprov.go.id

4. Dokumen pendaftaran diantar atau dikirim melalui jasa pengiriman ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Informsi Provinsi Jawa Barat di Dinas Komunikasi dan Informatika Jalan Tamansari 55 Bandung atau di email melalui: kipjabar@jabarprov.go.id atau seleksikipjabar@yahoo.com.

5. Waktu penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 26 April 2010 dan ditutup pada 4 Mei 2010

6. Seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dengan sistem gugur, sebagai berikut:

a. Seleksi Administrasi

b. Seleksi Tertulis dan Psikotes

c. Seleksi Dinamika Kelompok dan Wawancara

b. Kepastian waktu dan tempat pelaksanaan seleksi, akan diberitahukan kemudian.

c. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

7. Untuk kepentingan verifikasi, Pendaftar harus menunjukkan dokumen asli kepada panitia pendaftaran selama kurun waktu pendaftaran.



Bandung, 22 April 2010

Tim Seleksi

Calon Anggota Komisi Informasi Pov. Jabar

Ketua,



ttd





Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf, SH, MH



Syarat-syarat yang harus dipenuhi calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat sesuai dengan Pasal 30 UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki integritas dan tidak tercela;
3. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
4. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
5. Memiliki pengalaman dalam aktivitas badan publik;
6. Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota;
7. Bersedia bekerja penuh waktu;
8. Berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat mendaftar; dan
9. Sehat jiwa dan raga.

Persyaratan administratif yang harus dipenuhi meliputi:

A. Dokumen Jati Diri

1. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Fotokopi ijazah terakhir;
4. Daftar Riwayat Hidup (formulir terlampir).
5. Surat Pendafataran ditandatangani di atas materai Rp. 6000,-


B. Dokumen yang terkait dengan Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan tim pemeriksa kesehatan dari rumah sakit Pemerintah;

2. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri;

3. Surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di badan publik apabila diangkat menjadi anggota KI yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-; dan

4. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp. 6.000.-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar